Panitia seleksi nasional (Panselnas) penerimaan CPNS memberikan perlakuan khusus kepada peserta tes CPNS dengan metode computer assisted test (CAT).
Jika peserta tes CPNS dengan sistim lembar jawab komputer (LJK) ditemukan namanya terdaftar di lebih satu instansi akan langsung digugurkan, kebijakan tersebut tidak diberlakukan dengan pelamar CPNS sistem CAT.
Hal ini menurut Ketua Panselnas Eko Sutrisno seperti diberitakan JPNN (1/12/13), karena sistem CAT memungkinkan seseorang melamar dan mengikuti tes di lebih dari satu instansi. Bahkan, bila seorang peserta lulus pada dua atau tiga instansi, Panselnas memberikan keleluasaan bagi yang bersangkutan untuk memilih.
Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<
“Peserta CAT yang melamar di dua instansi dan kemudian lulus, tidak akan kita gugurkan. Itu bukan kecurangan karena setiap pelamar boleh melamar dibeberapa instansi. Dimana tempat dia berdinas, kita serahkan kepada yang bersangkutan untuk memilih,” beber Eko Sutrisno yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Minggu (1/12).
Dia mengakui, metode penerimaan CPNS dengan CAT belum sempurna benar. Masih banyak yang harus diatur, salah satunya tentang penentuan tempat berdinas bagi peserta yang lulus ganda. Sebab, setiap instansi pada dasarnya menginginkan SDM yang berkualitas.
“Nanti akan kita atur mekanismenya. Kalau kita biarkan pelamar memilih instansi yang dia senangi kasihan juga instansi lainnya. Kalau metode LJK kan sudah jelas arahnya,” tandasnya. (Sumber: esy/jpnn)