Berikut ini tata cara Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2014 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemendikbud:

Tahap 1, Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014

  1. Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password serta konfirmasi melalui alamat surel (e-mail) pada Portal Nasional CPNS 2014 di alamat https://panselnas.menpan.go.id;
  2. Pastikan instansi yang dipilih adalah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 4 September s.d. 18 September 2014;
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014;
  3. Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan;

Tahap 2, Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  
Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id;

  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online;
  2. Memilih wilayah lokasi tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar yang diinginkan;
  3. Melakukan Upload Pas Foto;
  4. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 15 hari dari tanggal 5 September s.d. 19 September 2014;
  2. Untuk pelamar Unit Utama Pusat (bukan Perguruan Tinggi dan Kopertis) dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dengan nama jabatan yang sama dengan urutan prioritas.
  3. Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
  4. Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas Peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan ujian TKD;
  5. Ukuran pasfoto yang diunggah adalah 400 x 500 pixel berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 100 Kb dengan format jpg atau jpeg ;

 Tahap 3, Pengumuman Peserta Tes Kompetensi Dasar 

Panitia mengumumkan daftar peserta Tes Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi ujian pada halamanhttp://cpns.kemdikbud.go.id.

Ketentuan:

  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta TKD adalah tanggal 25 September 2014.
  2. Lokasi tempat pelaksanaan ujian akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar;

Tahap 4, Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar

Selanjutnya peserta mengikuti Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.

Ketentuan:

  1. Waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 29 September 2014 s.d. Selesai;
  2. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  3. Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  4. Peserta hanya dapat melaksanakan Tes Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  5. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    1. Peserta ujian adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. Datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKD dimulai;
    3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
    4. Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pegawas Ujian;
    5. Menandatangani Daftar Hadir;
    6. Masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    7. Meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. Mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    9. Mengikuti Latihan;
    10. Mengikuti dan menyelesaikan ujian;
    11. Selama Proses Ujian Berlangsung Peserta tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
      • Meninggalkan ruangan ujian setelah selesai ujian.
  1. Peserta yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan oleh Panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap 5, Mengirimkan berkas lamaran

Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<

Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar dapat login pada laman  https://cpns.kemdikbud.go.iddengan menggunakan username dan password yang diperoleh dari Laman Panselnas untuk mencetak Formulir Pendaftaran.

Mengirimkan berkas lamaran yang berisi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  2. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah di tandatangani;
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan lulus tidak berlaku);
  4. Surat Keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  5. Surat Keterangan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya sejak 1 April 1997 secara terus menerus sampai saat ini pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun;
  6. Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.

Ketentuan:

  1. Lama pengiriman berkas lamaran adalah 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar;
  2. Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja satu hari setelah batas waktu pengiriman berakhir;
  3. Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani.
  4. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP yang masih berlaku.
    • Asli hasil cetakan (print out) bukti registrasi pendaftaran online.
    • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud.
    • Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
  5. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • Warna Jingga untuk pelamar SLTA.
    • Warna kuning untuk pelamar D3.
    • Warna hijau untuk pelamar S1.
    • Warna merah untuk pelamar S2 / Pendidikan Profesi / Spesialis.
    • Warna biru untuk pelamar S3.
  6. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
  7. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX, klik disini.

 Tahap 6, Verifikasi Berkas Lamaran dan Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi

Panitia Pendaftaran CPNS  pada masing-masing Unit Kerja akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id  dan http://kemdikbud.go.id.

Tahap 7, Mengikuti Tes Kompetensi Bidang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan Tes Kompetensi Bidang di masing-masing Unit Kerja yang dilamar.

Informasi jadwal pelaksanaan ujian dapat dilihat pada laman masing-masing unit kerja.

Tahap 8, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS

Kelulusan dapat dilihat pada https://cpns.kemdikbud.go.id  dan http://kemdikbud.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *