Seleksi calon mahasiswa baru/taruna/taruni sekolah kedinasan tahun 2018 dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama berupa seleksi administrasi panitia seleksi pada kementerian/lembaga melakukan. Bagi yang lolos harus mengikuti tahapan kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kemudian tahap ketiga adalah seleksi lanjutan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018. “Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ungkap Herman.
Dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<
Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 memiliki tiga tujuan. Pertama, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik. Adapun tujuan ketiga, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tersebut, penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif. “Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman.
Sumber Berita: https://menpan.go.id (ags/HUMAS MENPANRB)
URL: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan