Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 tertanggal 11 November 2019.
Peraturan ini menetapkan Nilai Ambang Batas atau dikenal dengan Passing Grade sebagai dasar penentuan kelulusan dalam SKD CPNS 2019.
Adapun jenis Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan peraturan ini Passing Grade sebagai dasar penentuan kelulusan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Jika dibandingkan tahun 2018 yang lalu Passing Grade CPNS 2019 mengalami penurunan untuk TKP 143 dan TWK 75 sedangkan untuk TIU tetap 80.
Jumlah Soal Benar Agar Lolos SKD CPNS 2019
Lalu berapa jumlah soal harus dijawab benar agar lolos SKD CPNS 2019? Sistem penilaiannya, setiap peserta SKD CPNS 2019 harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Penilaiannya setiap soal pilihan benar diberi 5 poin, dan pilihan salah dan tidak menjawab poin 0. Khusus untuk TKP setiap pilihan jawaban diberi poin, mulai poin 5 untuk jawaban terbaik sampai poin 1 untuk pilihan lainnya.
Jadi jumlah soal harus dijawab benar agar lolos SKD CPNS 2019 adalah sebagai berikut:
Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<
TKP | TIU | TWK | TOTAL | |
Jumlah Soal | 35 | 35 | 30 | 100 |
Nilai Maksimal | 175 | 175 | 150 | 500 |
Passing Grade | 126 | 80 | 65 | 271 |
Soal Benar Minimal lolos SKD | 26 | 16 | 13 | 55 |
% | 74,29% | 45,71% | 43,33% | 55,00% |
Jadi bagi kamu yang akan mengikuti tes CPNS 2019 nantinya agar bisa lolos SKD fokuslah mengerjakan soal benar setidaknya yaitu TKP menjawab benar 26 dari 35 soal, TIU 16 dari 35 soal dan TWK 13 dari 30 Soal atau secara keseluruhan benar 55 dari 100 soal SKD dengan waktu maksimal 1,5 Jam/90 menit atau rata-rata 54 detik untuk mengerjakan 1 soal.
Namun ketentuan diatas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus yaitu:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.
Pengecualian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Jelasnya bisa download peraturannya disini: Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 atau langsung di web Kemenpan RB disini.